Sri Windani
Universitas Putra Abadi Langkat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Sri Windani; Indri Meiliawati
Jurnal Lex Lectio Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and children. A marriage without children feels incomplete. Children increase family happiness. As a result, many couples adopt children with the aim of having children and providing love and a decent life to their adopted children. Adopted children are usually cared for and loved from birth. The problem is that adopted children who are immature and unable to live on their own are neglected when their parents die. After the adoptive parents die, their closest relatives take over the inheritance because they feel more entitled to the property they have given them. This research method uses a normative legal approach, because this research refers to legal standards regulated in legislation and in the community relating to inheritance, child adoption, and mandatory wills. Child adoption is permitted by Islamic law, as long as it does not affect blood relations, guardianship, and inheritance with adoptive parents. The child retains the name of his biological father and becomes the heir of his biological parents. If the adoptive parents are still alive and do not give a will for their property to their adopted children, Islamic law provides a solution by giving them "Wasiat Wajibah" amounting to 1/3 (one third) of the inheritance of their adoptive parents. This is regulated in Article 209, paragraph 2 of the Compilation of Islamic Law, which reads, "For adopted children who do not receive a will, they will be given a Wajibah will as much as Wajibah is given as a way to show gratitude to the adoptive parents who adopted them out of affection and for the sake of the security of the future of the adopted child. A will that is intended for heirs or relatives who do not get a share of the inheritance from the person who died, because of a Shara obstacle. AbstrakTujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga yang ketentraman, kecintaan, dan rasa kasih sayang) yang idealnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Perkawinan yang tidak memiliki anak terasa tidak lengkap. Anak-anak meningkatkan kebahagiaan keluarga. Akibatnya, banyak pasangan yang mengangkat anak dengan tujuan untuk memiliki anak dan memberikan kasih sayang dan kehidupan yang layak kepada anak angkat mereka. Anak angkat biasanya dirawat dan disayangi sejak lahir. Problemnya adalah anak angkat yang belum dewasa dan tidak mampu hidup sendiri terlantar ketika orang tuanya meninggal. Setelah orang tua angkat meninggal, saudara terdekat mereka mengambil alih warisan karena mereka merasa lebih berhak atas harta yang telah mereka berikan kepada mereka. Metode penelitian ini menggunkan pendekatan hukum normative, karena penelitian ini mengacu pada standar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan di masyarakat yang berkaitan dengan warisan, pengangkatan anak, dan wasiat wajibah. Mengangkat anak diizinkan oleh hukum Islam, selama tidak berdampak pada hubungan darah, wali-mewali, dan waris-mewarisi dengan orang tua angkat. Anak tersebut tetap memakai nama ayah kandungnya dan menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Jika orang tua angkat masih hidup dan tidak memberikan wasiat atas hartanya kepada anak angkatnya, hukum Islam memberikan solusi dengan memberi mereka "Wasiat Wajibah" sebesar 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini diatur dalam Pasal 209, ayat 2 dari Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi, "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak Wajibah ini diberikan sebagai cara untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada orang tua angkat yang mengangkatnya karena kasih sayang dan demi keamanan masa depan anak angkat. Suatu wasiat yang ditujukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara.