Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan mengalihkan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, perihal perizinan lingkungan dalam hal ini pelaksanaan reklamasi laut, Sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan landasan aturan otonomi daerah yang secara tegas menetapkan hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja membuat kontruksi baru yakni sentralisasi kewenangan terkait lingkungan hidup pada pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian hukum yuridis normative. Hasil Penelitian ini yakni Perkembangan pengaturan pembuatan AMDAL didasarkan pada Pasal 18 UUD NRI 1945, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pemerintah Daerah yang mencerminkan prinsip Desentralisasi, dan akhirnya diubah melalui Undang-Undang Nomor Cipta Kerja, dan Implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan dalam proses reklamasi Pasca-ditetapkannya UU Cipta Kerja, mengubah paradigma izin lokasi menjadi setiap pengguna ruang kewajiban untuk memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat.