Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Kedudukan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Oktavian Dwi Wijayani; Bastianto Nugroho; M. Hidayat
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.2770

Abstract

Tren makanan beku (frozen food) di kalangan masyarakat semakin meluaskarena gaya hidup masyarakat modern saat ini yang serba sibuk sehingga lebih memilih makanan yang praktis, cepat saji, dan sekaligus enak. Fenomena ini terlihat dengan banyaknya dijumpai makanan olahan yang berasal dari frozen food sejak masa pandemi hingga sesudahnya. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi agar tidak merugikan konsumen. Akan tetapi, masih terdapat beberapa konsumen yang tidak memperhatikan mengenai izin edar pangan, serta masih adanya pelaku usaha yang bersikap tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan izin edar produk pangan. Bentuk pengawasan terhadap makanan olahan ini, dipertanyakan pengawasannya karena menyangkut dengan perlindungan konsumen. Sehingga pada penelitian ini, berfokus pada Upaya pemerintah dalam mengawasi makanan olahan. Penelitian ini menitik beratkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Metode penelitian yang digunakan yakni metode pendekatan yuridis normative untuk menemukan Upaya pemerintah dalam mengawasi makanan olahan sehingga aman sampai pada konsumen atau masyarakat. Hasil penelitian menujukan Ijin edar makanan dan minuman beku merupakan kewenangan kementerian Kesehatan dan kementerian perdagangan dan semua kewenangan itu telah dilimpakan kepada BPOM untuk memeriksa produk makanan dan minuman beku yang layak diedarkan kepasar ditengah masa pandemi dan penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku usaha produsen makanan dan minuman beku yang melanggar aturan dan standart mutu Kesehatan.