Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengendalian Pola Pemanfaatan Ruang di Kawasan Kebisingan Bandar Udara InternasionalStudi Kasus : Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Provinsi Sulawesi Anton Pranoto; Irwan Pratetyo
Jurnal Kajian Wilayah dan Kota Vol 1 No 1 (2022): Jurnal Kajian Wilayah dan Kota Edisi April 2022
Publisher : Prodi Kajian Pembangunan Perkotaan dan Wilayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bandar Udara selain memiliki peran penting sebagai pintu gerbang kegiatan ekonomi juga mengakibatkan perubahan pemanfaatan ruang dan perubahan kondisi masyarakat di sekitar bandara. Hipotesis penilitian ini adalah pemanfaatan ruang di sekitar bandara memperlihatkan indikasi adanya alih fungsi lahan yang cukup signifikan yang belum terkendali dimana keseluruhan dampaknya adalah adanya kecenderungan alih fungsi lahan pertanian menjadi kegiatan non pertanian dan perilaku masyarakat sekitar yang mengabaikan kebisingan yang ditimbulkan pesawat. Berdasarkan hipotesis tersebut, dilakukan penelitian yang difokuskan pada Pengendalian Pola Pemanfaatan Ruang di Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional, dengan Studi Kasus: Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan sampel penelitian di Kecamatan Mandai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan kebisingan bandara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah overlay peta. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan terbukti adanya ketidak sesuaian pola pemanfaatan ruang pada tutupan lahan berupa sarana kesehatan, pendidikan, peribadatan dan permukiman, serta adanya ketidak sesuaian pada pola ruang pada kawasan permukiman. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam mewujudkan pola pemanfaatan ruang yang sesuai, diperlukan langkah-langkah pengendalian pemanfaatan ruang, berupa langkah preventif antara lain penetapan peraturan zonasi, pengaturan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta langkah represif dalam penegakkan hukum berupa pengawasan dan pengenaan sanksi seperti tercantum dalam Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.