Manajemen bimbingan konseling diregulasikan untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan dengan efektif dan efesien, berdasarkan kriteria permasalahan yang terjadi. Hal ini supaya pengambilan keputusan bisa sesuai dengan tingkatan pelanggaran dan ketertiban pengambilan keputusan dari kebijkan yang ditetapkan oleh pihak lembaga. Metode penelitian ini menggunakan sistem pendekatan kualitatif deskriptif dan pengumpulan data dengan sistem wawancara, observasi, studi pustaka, dan studi kasus. Manajemen bimbingan konseling yang dilakukan dalam penyelesaian masalah terdapat tiga tahapan. Tahapan yang pertama menggunakan sistem analisis, pengambilan keputusan, dan pengawasan. Ketiga tahapan tersebut digunakan dalam penyelesaian konflik tingkat 1 dan 2.