Sampai hari ini, silang pendapat dan bahkan perdebatan terkait penentuan yurisdiksi antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana khususnya dalam rumpun pidana korupsi masih belum menemukan titik kesepahaman, khususnya terkait dengan unsur melawan hukum dalam regulasi tindak pidana korupsi dan unsur menyalahgunakan kewenangan dalam regulasi administrasi negara.. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data adalah data primer dan didukung dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat simpulkan pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya divergensi hukum pidana dengan hukum administrasi dalam tindak pidana korupsi adalah karena munculnya dua pemahaman; yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Kedua, Perkembangan praktik dan yurisprudensi divergensi hukum pidana dengan hukum administrasi dalam penegakan delik pidana korupsi khususnya pada pengadilan tindak pidana korupsi amat ditentukan dari keyakinan hakim dalam memutus sebuah perkara tindak pidana korupsi.