Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI PROBLEMATIKA KEBERADAAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT PADA MHA TOPO TARA NGAPA VATUTELA DI NGAPA VATUTELA KELURAHAN TONDO KOTA PALU Muhammad Hatta Roma Tampubolon; Hanifah Dhiyaul Haq; Andi Bustamin Dg Kunu
Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2023): JPPM : Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jppm.v2i3.485

Abstract

Perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam tataran regulasi nasional telah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 serta Undang Undang sektoral (Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; dan Undang Undang terkait lainnya) telah berupaya memberikan pengakuan dan peghormatan terhadap Kesatuan MHA. Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu merasa perlu melakukan pengabdian pada masyarakat dengan tujuan untuk mendistribusikan informasi kepada masyarakat hukum adat (MHA) bahwa masyarakat hukum adat diakui keberadaannya secara yuridis oleh negara, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pengabdian pada masyarakat ini berlokasi dan bekerjasama dengan MHA Topo Tara Ngapa Vatutela di Ngapa Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Metode yang digunakan adalah metode observasi dan sosialisasi. Observasi ini dilakukan untuk memetakan lokasi akan dilaksanakannya sosialisasi. Metode sosialisasi dilakukan dengan memberikan ceramah dan diskusi kepada masyarakat mengenai Problematika Keberadaan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Pada MHA Topo Tara Ngapa Vatutela. Setelah dilakukan sosialisasi masyarakat hukum adat Ngapa Vatutela menjadi lebih memahami bahwa keberadaan dan perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat serta hukum adat-nya merupakan bagian dari hak konstitusional.