Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Transition of Lauw Ping Nio’s Portrait (Nyonya Meneer) from the Jamu Cap Nyonya Meneer brand to the Minyak Telon brand owned by PT Bhumi Empon Mustiko due to Bankruptcy of PT Perindustrian Nyonya Meneer Ardinovan Junico Alief; Parulian Paidi Aritonang
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 6, No 1 (2023): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), August
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jehss.v6i1.1829

Abstract

This article aims to analyze Intellectual Property Rights, particularly Trademark Rights, as a form of protection for individuals who create creative works. This research uses a doctrinal approach in the field of law. The data is collected through qualitative analysis. This analysis focuses on the transition of the Lauw Ping Nio Portrait (Nyonya Meneer) from the “Jamu Cap Nyonya Meneer” brand to the “Minyak Telon” brand owbned by PT Bhumi Empon Mustiko. The results of this study conclude that the transition is legally valid, based on the state of bankruptcy of PT Nyonya Meneer.
CAVEAT EMPTOR DAN CAVEAT VENDITOR BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA PADA TRAGEDI KANJURUHAN Jerry Saut P. Sihotang; Parulian Paidi Aritonang
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 5 (2023): OKTOBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v31i5.3751

Abstract

Sepak bola merupakan olah raga yang memiliki sejarah cukup panjang dan memiliki penggemar dari berbagai latar belakang dan juga usia, baik sebagai penonton dan/atau sebagai suporter. Sepak bola di Indonesia, diantaranya kompetisi profesional dan amatir, bernaung di bawah organisasi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (“PSSI”), sementara PSSI itu sendiri bernaung di bawah Fèdèration Internationale de Football Association (“FIFA”) sebagai organisasi pusat sepak bola secara global. Dalam perjalanan sejarah kompetisi sepak bola di Indonesia, pernah diwarnai oleh beberapa kasus yang begitu menyita perhatian, terutama kasus yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dialami konsumen sepak bola. Selain itu, yang juga tidak luput dari perhatian adalah standarisasi keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam stadion. Dalam hal ini, standarisasi tersebut merupakan tanggung jawab dari penyelenggara pertandingan. Kelalaian atau kesengajaan terhadap pelanggaran standarisasi keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam stadion oleh penyelenggara pertandingan juga dapat menimbulkan potensi terjadinya tindak kekerasan terhadap konsumen. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai doktrin Caveat Emptor dan Caveat Venditor dalam pertandingan sepak bola pada tragedy Kanjuruhan.