Abstract: This study discusses the background of kafaâah determination method in the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafaâah determination in the guideline. Method of collecting data is done by the engineering study of documents and interviews. The data are collected through the descriptive method and deductive mindset. At first glance, the kafaâah determination in this guideline is not in line with Islamic law, but most of the Muslim scholars allow it since the work is also considered in kafaâah criteria. The determination of kafaâah in this guideline is on the reason of maslahah, namely being more selective in choosing a partner, maintaining the honor and dignity of a good husband in the family and neighborhood unity of the military, avoiding strife in the household as well as making the vision and mission in the line of duty. In Islamic kafaâah concept, the assignment of job as a kafaâah criteria, according to majority the Muslim scholars, is allowed. It is because in addition to religion, the work also needs to be considered as a kafaâah criteria for the purpose of benefit, namely the creation of sakinah, mawaddah and rahmah family. Based on the above conclusion, it is expected that Army members really need to be selective in choosing a husband/wife by harmonizing with the vision and mission in order to maintain harmony.Abstrak: Penelitian ini membahas tentang apa yang melatarbelakangi adanya metode penetapan kafaâah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafaâah dalam juklak nomor 1/II/1986 tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan wawancara. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Jika dilihat sekilas, metode penetapan kafaâah dalam juklak tersebut terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafaâah. Penetapan kafaâah dalam juklak tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafaâah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafaâah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafaâah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.Kata Kunci: kafaâah dan Juklak Nomor 1/II/1986