Makinudin Makinudin, Makinudin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENAFSIRAN SURAT AL-BAQARAH (2): 241 TERHADAP IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Makinudin, Makinudin
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Indonesia sets a legal obligation of the ex-government employee husband, who had divorced his wife, in article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, so that the ex-husband does not facilitate divorce, especially the legal obligation to give up some of his salary for a living of the ex-wife until she gets marriage. This will certainly have a positive impact, especially for the ex-wife who has children and need lot of cost for their schooling. If the husband does not care about the fate of the children who regularly follow their mother, they will of course be displaced. Al-Qur’an, chapter al-Baqarah: 241 has a close relationship to article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, namely: (1) the obligation of the ex-government employee husband to give cost for the ex-wife’s and the children’s living; (2) the reason of the acceptable and valid benefit (maslahah). This benefit is classified as a secondary benefit (hajiyyah) namely keeping the soul, heredity, and honor, as intended to eliminate the difficulties and objections that are borne by the former wife of the ex-government employee husband.Abstrak: Indonesia menetapkan kewajiban hukum dari mantan suami (PNS) yang telah menceraikan istrinya, yaitu dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, bahwa mantan suami tidak mempermudah perceraian, terutama kewajiban hukum untuk memberikan beberapa dari gajinya untuk hidup mantan istri sampai dia menikah lagi. Hal ini tentu akan berdampak positif, terutama untuk mantan istri yang memiliki anak-anak dan perlu banyak biaya untuk sekolah mereka. Jika suami tidak peduli tentang nasib anak-anak yang menurut aturan mengikuti ibu mereka, mereka tentu saja akan mengungsi. Al-Quran, surat al-Baqarah: 241 memiliki hubungan dekat dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, yaitu: (1) kewajiban suami karyawan ex-pemerintah untuk memberikan biaya untuk mantan istrinya dan hidup anak-anak; (2) alasan manfaat diterima dan valid (maslahah). Manfaat ini diklasifikasikan sebagai manfaat sekunder (hajiyyah) yaitu menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan, sebagaimana dimaksud untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang ditanggung oleh mantan istri dari suami (PNS).
Resolusi Jihad di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dalam Al- Qur’an Makinudin, Makinudin
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang resolusi jihad perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk mendirikan negara dan mempertahankannya adalah surat al-Nur (24): 55; al-Anfal (8): 60; al-Baqarah (2) 190-191); al-Haj (22): 39-40, yang kemudian dijadikan pegangan untuk mengusir penjajah dari Indonesia, yang akhirnya tercapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah merdeka, penjajah Belanda tidak mau pergi dari Indonesia dengan menumpang tentara sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang kalah. Kemudian presiden Soekarno mengirim utusan kepada K.H. Hasyim Asy’ari menanyakan tentang hukum mempertahan kemerdekaan bagi umat Islam. Jawabannya adalah sudah terang bagi umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap tanah airnya dari bahaya dan ancaman asing. Akhirnya, muncul fatwa jihad yang ditandatangani Soekarno pada tanggal 17 September 1945, kemudian dikokohkan melalui resolusi jihad, 22 Oktober 1945. Pada saat ini, tanggal 22 Oktober ini telah dijadikan sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an; 1) al-Qur’an tidak menjelaskan secara tegas keharusan adanya negara, tetapi hanya menyebutkan prinsip-prinsip bernegara, sehingga menggunakan kaidah tafsir mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib atau al-amr bi al-syay’ amr bi wasâilihi. 2) Al-Qur’an memerintahkan umat Islam harus mengusir dan melawan penjajah, karena telah dizalimi, difitnah, baik lahir maupun batin, sehingga mereka harus merdeka dari penjajah. 3) Al-Qur’an memaknai resolusi jihad pasca kemerdekaan Indonesia sebagai suatu keniscayaan, bahkan wâjib ‘ayn bagi umat Islam Indonesia, sebagaimana dalam al-Baqarah (2): 190-191; al-Anfal (8): 60. Kata Kunci: Jihad, resolusi jihad, ketatanegaraan dalam al-Qur’an.