Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN Suwito, . .
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 2 (2012): Desember 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.802 KB)

Abstract

Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian ‘alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari ‘alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya ‘alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai anak Adam yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain, karena itu berarti menganiaya manusia yang hidup. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar’iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan janin
PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR'AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN Suwito, . .
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.196-220

Abstract

Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian 'alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari 'alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya 'alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai manusia yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar'iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan janin