Oktarianus Kurniawan
Universitas Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TICAK KACANG DALAM TRADISI ADAT DAYAK: TINJAUAN KESESUAIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM Agus Mulyawan; Nuraliah Ali; Kristian Kristian; Oktarianus Kurniawan; Andika Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol 7 No 1 (2023): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v7i1.789

Abstract

Perkawinan picak kacang dijadikan solusi bagi pasangan yang tertangkap kumpul kebo dan juga memberikan waktu bagi pihak laki-laki untuk mengumpulkan dana yang cukup sampai bisa memenuhi syarat utama perkawinan adat Dayak nganju. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perkawinan picak kacang ini membatasi hal-hal yang dilegalkan oleh perkawinan, kekuatan hukum, dan kesesuaiannya ditinjau dari Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian hukum yuridis empiris tipe yuridis sosiologis ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan kesesuaian undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Islam pada perkawinan ticak kacang dalam tradisi adat Dayak. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan yakni studi Pustaka dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini lebih menekankan pada pengelolaan data primer dan data sekunder yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengakuan negara melalui Undang-Undang terhadap keberadaan hukum adat menjadi penegasan terkait keberadaan perkawinan picak kacang sebagai perkawinan lokal yang merupakan salah satu wujud adat dan tradisi karena perkawinan juga dianggap bagian dari adat dan dilaksanakan secara adat pula. Dalam hukum Islam sendiri perkawinan picak kacang yang merupakan tradisi dikatakan sebagai urf Al ‘adatu muhakamah artinya adat itu bisa diterima dan menjadi hukum jika sudah menjadi kesepakatan. Keberadaan perkawinan dalam hukum islam merupakan suatu ajaran yang penting. Kaidah-kaidah penyerapan adat dalam Islam terdiri atas tiga kaidah yakni tahrim, taghyir, dan tahmil.