Erlita Kusumawati
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KLAUSULA EKSONERASI YANG MENGAKIBATKAN SENGKETA KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XX/2022 Dan Putusan Nomor 527/PDT.G/2019/PN.JKT.PST) Erlita Kusumawati
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 5 No 2 (2023): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v5i2.4980

Abstract

Perjanjian baku diperlukan guna menunjang kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa seiring dengan berkembang pesatnya inovasi teknologi, seperti halnya penggunaan perjanjian baku oleh perusahaan penyedia jasa transportasi online terhadap para konsumen yang menggunakan jasanya, dimana permasalahan hukum terjadi saat konsumen yang menggunakan jasa transportasi online diwajibkan menyetujui syarat dan ketentuan pada saat proses pemasangan aplikasi transportasi online agar aplikasi dapat digunakan tanpa terlebih dahulu membaca isi dari syarat dan ketentuan tersebut, sehingga luput dari pengawasan dan pengetahuan konsumen bahwa pelaku usaha dapat saja mencantumkan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang dilarang UUPK. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, klausula eksonerasi dilarang untuk dicantumkan pada perjanjian baku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUPK, yang mana apabila itu dicantumkan pada perjanjian baku mengakibatkan klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum dan harus diajukan pembatalannya kepada pengadilan yang berwenang, dan kedua berdasarkan analisis kasus, bahwa klausula baku yang menentukan forum penyelesaian sengketa secara sepihak pada dasarnya tidak bertentangan dengan UUPK karena tidak dilarang, namun untuk klausula baku yang mewajibkan konsumen untuk tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pelaku usaha secara sepihak berpotensi mengandung klausula eksonerasi sehingga dilarang dicantumkan pada perjanjian baku.