indah Putri sanura
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK (Analisis Klaster Hak Sipil Dan Kebebasan) Muammar Muammar; Ria Fitri; indah Putri sanura
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 11, No 1 (2023): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - Mei 2023
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v11i1.12599

Abstract

mewujudkan hak anak secara terpadu dan sistematis dari seluruh sektor secara berkelanjutan dilaksanakanbmelalui kebijakan pengembangan Kota Layak Anak, indikator  pemenuhan hak anak dibagi dalam beberapa klister, salah satunya klaster hak sipil dan kebebasan yang mencakup kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak. Tersedianya informasi layak anak, dan jumlah forum anak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi kebijakan dan kendala-kendala Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengembangan kota layak anak pada klaster Hak Sipil dan Kebebasan? dan apakah Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak sudah memenuhi indikator Klaster Hak Sipil dan Kebebasan yang di atur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2018? . Penelitian ini dikaji dengan metode pendekatan yuridis empiris, menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan juga melibatkan kepustakaan (Library Research) yakni mengkaji hukum tertulis juga fakta di lapangan dengan menggunakan pola deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemenuhan hak anak pada klaster hak sipil dan kebebasan telah di jalankan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, namun belum sepenuhnya maksimal klaster hak sipil dan kebebasan terdapat dua kepentingan anak yang harus dipenuhi, yaitu hak sipil dan hak kebebasan. Pada hak sipil, pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pelayanan yang maksimal dengan Program Inovasi “Pelangi” dan “Jebol” untuk mengurus akta kelahiran dan Kartu Identitas anak. Namun masih ditemui beberapa kendala, yaitu: Kurangnya sosialisasi Kota Layak Anak di tingkat Kecamatan dan Gampong, dan sedikitnya Gampong yang telah dicanangkan menjadi Gampong layak anak. Sehingga Program Kota Layak anak tidak mendapatkan dukungan optimal dari masyarakat dan dunia usaha. Minim fasilitas informasi layak anak. Forum anak di tingkat kecamata dan Gampong belum dapat sepenuhnya aktif  dalam proses pembuatan kebijakan.