Liofanni Malau
Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Sains dan Teknologi TD Pardede

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IDENTIFIKASI DAN POLA PENANGANAN KAWASAN KUMUH DI KECAMATAN BINJAI KOTA: Studi Kasus : Kelurahan Setia Liofanni Malau; Rahmad Dian Sembiring; Dessy Eresina Pinem
Jurnal Sains dan Teknologi ISTP Vol. 19 No. 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM ISTP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59637/jsti.v19i2.285

Abstract

Kelurahan Setia merupakan salah satu kelurahan yang terdapat di Kecamatan Binjai Kota, dimana pada kelurahan Setia ini terdapat kawasan yang teridentifikasi kumuh berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.2 Tahun 2016 Tentang Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, yaitu di tepatnya dilingkungan II, III, IV dan V. Dimana pada tiap lingkungan terdapat kriteria kumuh yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil survey lapangan, dilihat dari segi fisiknya gambaran kondisi kekumuhan di lokasi penelitian yaitu permukiman penduduk yang sebagian terletak di bantaran sungai, letak bangunan rumahnya relatif acak, tidak berpola dan termasuk bangunan yang padat, sehingga rawan bencana kebakaran, kemudian lingkungan ini juga di perburuk oleh kualitas sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kondisi lingkungan seperti ini akan terus mengalami penurunan kualitas lingkungan jika tidak ditanggapi dengan serius maka diperlukan tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi ataupun mencegah timbulnya kawasan kumuh baru. Adapun kriteria-kriteria yang di analisa adalah kondisi kekumuhan berupa kondisi bangunan, kondisi jaringan jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, kondisi proteksi kebakaran, kondisi legalitas tanah berupa kejelasan status penguasaan tanah kesesuaian Rencana Tata Ruang, identifikasi pertibangan lain berupa nilai strategis lokasi, kependudukan, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan hasil identifikasi dan pembobotan maka diketahui bahwa Lingkungan II, III dan IV merupakan kawasan kumuh sedang dengan legalitas tanah merupakan tanah legal sedangkan untuk Lingkungan V merupakan kawasan kumuh berat dengan legalitas tanah merupakan sebagian tidak memiliki surat tanah sehingga dapat diketahui pola penanganan yaitu si lingkungan II, III dan IV pola penanganannya peremajaan sedangkan di Lingkungan V pola penanganannya adalah permukiman kembali