Stelvia W. Noya
PSDKU Universitas Pattimura

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Ulayat Dan Kepemilikan Tanah Warga Yeheskel Wessy; Micael Ririhena; Stelvia W. Noya; Jecklin Lainsamputty
Jurnal Masyarakat Madani Indonesia Vol. 2 No. 2 (2023): Mei
Publisher : Alesha Media Digital

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59025/js.v2i2.141

Abstract

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 telah memunculkan beragam reaksi dikalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan undang-undang ini, menganggapnya sebagai upaya membawa persoalan pribadi ke ranah publik. Tanpa dapat disangkal, isu kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai hal tabu dalam beberapa lapisan masyarakat kita, dianggap sebagai masalah keluarga yang seharusnya tidak diungkapkan secara terbuka, akan tetapi selalu saja terjadi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan peikis dan kekerasan ekonomi. Tanpa disadari bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup keluarga, baik itu Suami terhadap Isteri, Isteri terhadap Suami, Suami terhadap Anak, Isteri terhadap anak maupun anak terhadap Orang Tuah. Oleh karena itu dipandang perlu oleh Majalis Jemaat GPM Syota dan Pemerintah Dusun Syota Desa Klis Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Majelis Jemaat Syota dan Pemerintah Dusun Syota untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain daripada Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Dusun Syota memandang perlu untuk dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Hak Ulayat dan Hak Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. 
Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga Yeheskel Wessy; Jurgen R. Litualy; Andy S. Dahoklory; Micael Ririhena; Stelvia W. Noya
Jurnal Masyarakat Madani Indonesia Vol. 2 No. 4 (2023): November
Publisher : Alesha Media Digital

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59025/js.v2i4.186

Abstract

Hak Ulayat atau tanah ulayat adalah hak milik bersama sehingga dapat dipertegas kepada Masyarakat Adat Desa Patti bahwa Hak Ulayat atau Tanah Ulayat tidak dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan kecuali telah digarap atau dikelolah oleh perorangan dalam Soa/Mata Rumah/Marga sebagai milik Hak Ulayat sehingga telah menjadi status obyek bekas tanah ulayat sehingga dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan. Hak Ulayat atau tanah Ulayat tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk hibah, jual beli, angunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain sebagainya. Yang dapat dipindah tangankan adalah obyek bekas tanah ulayat yang adalah merupakan milik perorangan. Terhadap hal itu maka dipandang perlu oleh Pemerintah Desa Patti Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Pemerintah Desa Patti untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Hak Ulayat dan Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Patti terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat adat Desa Patti ini dilaksnakan oleh Tim Dosen atas permintaan dari Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok KKN di Desa Patti setelah selesainya malakukan observasi lapangan dan selanjutnya pendekatan dengan Pemerintah Desa Patti dan Dosen Pembimbing Lapangan.