Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 telah memunculkan beragam reaksi dikalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan undang-undang ini, menganggapnya sebagai upaya membawa persoalan pribadi ke ranah publik. Tanpa dapat disangkal, isu kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai hal tabu dalam beberapa lapisan masyarakat kita, dianggap sebagai masalah keluarga yang seharusnya tidak diungkapkan secara terbuka, akan tetapi selalu saja terjadi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan peikis dan kekerasan ekonomi. Tanpa disadari bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup keluarga, baik itu Suami terhadap Isteri, Isteri terhadap Suami, Suami terhadap Anak, Isteri terhadap anak maupun anak terhadap Orang Tuah. Oleh karena itu dipandang perlu oleh Majalis Jemaat GPM Syota dan Pemerintah Dusun Syota Desa Klis Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Majelis Jemaat Syota dan Pemerintah Dusun Syota untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain daripada Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Dusun Syota memandang perlu untuk dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Hak Ulayat dan Hak Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya.