Imam Ramadhan
Fakultas Hukum Universitas Asahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE WEBSITE SEPAKBOLA (Studi Putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn) Ismail Ismail; Dany Try Hutama Hutabarat; Suriani Suriani; Imam Ramadhan
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3659

Abstract

Perjudian secara online yang sedang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktik judi bola online, ditambah lagi dengan besarnya animo masyarakat Indonesia terhadap sepakbola. Praktek perjudian bola secara online ini dapat dilakukan kapan saja, karena admin perjudian bola secara online aktif selama 24 jam dan diselenggarakan melalui situs-situs www.sbobet.com, www.sabasports.com, www.bet365.com, www.1xbet.mobi, dan situs-situs lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang bagaimana implementasi hukum terhadap putusan perkara Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan melihat bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hukum terhadap pelaku kasus judi sesuai putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan juga library research atau bentuk pengumpulan data melalui kepustakaan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi atau penerapan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengadili terdakwa KENDRY TANRI alias KEN dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn menggunakan pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim, sehingga terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.