Hardian Iskandar
Law Faculty of University of Muhammadiyah Gresik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Outreach and Assistance to Students regarding Fair and Humane Law Enforcement Ifahda Pratama Hapsari; Hardian Iskandar; Padrisan Jamba
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 3 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jdh.v3i1.28511

Abstract

Law enforcement in the midst of society essentially has clear legal rules, even though they cannot be calculated mathematically (certainly), but regarding their actions, the process of proving them and solving them, and the sanctions there are clear and firm rules. If these regulations can be implemented, of course the legal problems that occur in society can be resolved and run well. However, the reality of law enforcement that exists today is that there are too many anomalies that have arisen. As a result, law enforcement does not run as it should. Responding to the problem of legal inequality in law enforcement, one should not be trapped in a negative perception of the law related to the existing law enforcement process. In other words, the perception of the law must remain neutral.   Abstrak Sosialisasi dan Pendampingan Terhadap Mahasiswa tentang Penegakan Hukum yang Adil dan Humanis. Penegakan hukum di tengah masyarakat hakikatnya telah memiliki aturan hukum yang jelas, meskipun tidak dapat diperhitungkan secara matematis (pasti), tetapi mengenai perbuatannya, prosesnya pembuktiannya dan penyelesaiannya, dan sanksinya telah terdapat aturan yang jelas dan tegas. Apabila peraturan-peraturan tersebut dapat diterapkan, tentunya problemahukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dan berjalan dengan baik. Namun, realita penegakan hukum yang ada saat ini terlalu banyak anomali-anomali yang muncul. Akibatnya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.Menyikapi persoalan ketimpangan hukum dalam penegakan hukum, maka tidaklah boleh terjebak pada persepsi negatif terhadap hukum terkait dengan proses penegakan hukum yang ada. Dengan kata lain, persepsi terhadap hukum harus tetap netral. Sebab hukum memiliki tujuan yang mulia, yakni mewujudkankeadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, namun pelaksanaan penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga hukum tidak mencapai tujuannya yang hakiki, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat.