Laila Yuniar Irsan
Universitas Pakuan Bogor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi Kasus: Tedy Minahasa) Laila Yuniar Irsan; Ray Rafi Kahramandika Musrizal, Rizky Satria Dimlana, Ahmad Dzaki; Herli Antoni
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15196

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kejahatan internasional yang mempengaruhi orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk polisi dan selebriti. Peran pemerintah dalam mencegah perdagangan dan penyalahgunaan narkoba ditekankan, dan pentingnya kampanye kesadaran dan pendidikan di semua sektor ditekankan. Tujuan Undang-Undang Narkotika disebutkan, dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Diuraikan BNN bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah dan memerangi kejahatan terkait narkoba, meningkatkan rehabilitasi pecandu narkoba, dan memberdayakan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Kata kunci: Penyalahgunaan narkotika, pemerintah, Badan Narkotika Indonesia (BNN)
PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi Kasus: Tedy Minahasa) Laila Yuniar Irsan; Ray Rafi Kahramandika Musrizal, Rizky Satria Dimlana, Ahmad Dzaki; Herli Antoni
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15196

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kejahatan internasional yang mempengaruhi orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk polisi dan selebriti. Peran pemerintah dalam mencegah perdagangan dan penyalahgunaan narkoba ditekankan, dan pentingnya kampanye kesadaran dan pendidikan di semua sektor ditekankan. Tujuan Undang-Undang Narkotika disebutkan, dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Diuraikan BNN bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah dan memerangi kejahatan terkait narkoba, meningkatkan rehabilitasi pecandu narkoba, dan memberdayakan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Kata kunci: Penyalahgunaan narkotika, pemerintah, Badan Narkotika Indonesia (BNN)