Artikel ini mengkaji tentang deforestasi taman hutan raya (TAHURA) Abdul Latif di Sinjai dalam perspektif hukum Islam. Artikel ini berkontribusi dalam diskusi mengenai hutan yang mengalami deforestasi akibat pengelolaan hutan yang tidak mengedepankan konservasi. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kerusakan hutan atas pembangunan bumi perkemahan TAHURA dalam perspektif hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan studi kualitatif melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini juga menggunakan data netnografi yang sumber data diperoleh melalui penelusuran data online dan observasi partisipan online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kerusakan hutan atas pembangunan perkemahan TAHURA Abdul Latief Kabupaten Sinjai masih tergolong kecil jika dibandingkan secara kuantitatif 1,2 Ha tambah akses jalan sekitar 400 meter, dengan jumlah luas TAHURA sekitar 720 Ha hanya sekitar 0,3% luas area. Selain itu, kerusakan atas pembangunan bumi perkemahan dan track sepeda di TAHURA Abd. Latief pada dasarnya mendatangkan manfaat atas peserta perkemahan dan manfaat bagi masyarakat (penjual kelontongan) jika ada kegiatan perkemahan. Namun, manfaat tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan kerusakan hutan akibat pembukaan lahan, dikarenakan bukan sesuatu yang urgen untuk dilakukan