Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Prinsip Good Governance Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Agung Ayu Md Senjiliana; Berchah Pitoewas; Nurhayati Nurhayati
JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i1.1189

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang membahas tentang desa. Keterkaitan UU tersebut dengan prinsip good governance menjadikan penulisan ini memiliki tujuan untuk membahas dan memberikan uraian mengenai penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 Tahun 2014 dalam tata kelola di Desa Rama Yana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dengan tiga prinsip yang dibahas yakni partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi yang sesuai dengan UNIFEM pada tahun 2005 dan ketiga prinsip ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 tahun 2014 di Desa Rama Yana sudah terlaksana dengan cukup baik namun terdapat beberapa kendala, seperti pada prinsip transparansi aparatur desa memberikan akses informasi secara terbuka untuk masyarakat, kemudian pada akses akuntanbilitas sudah terlaksana dengan baik dengan adanya rapat evaluasi yang dilakukan secara internal ataupun pelaksanaan yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada tiap pelaksanaan yang dilakukan, dan pada prinsip partisipasi masyarakat, masyarakat sudah berpartisipasi dengan baik hanya saja dalam beberapa kegiatan partisipasi masyarakat tidak berjalan secara konsisten dan berkepanjangan.
Penerapan Prinsip Good Governance Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Agung Ayu Md Senjiliana; Berchah Pitoewas; Nurhayati Nurhayati
JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 1 (2024): Januari 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i1.2056

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang membahas tentang desa. Keterkaitan UU tersebut dengan prinsip good governance menjadikan penulisan ini memiliki tujuan untuk membahas dan memberikan uraian mengenai penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 Tahun 2014 dalam tata kelola di Desa Rama Yana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dengan tiga prinsip yang dibahas yakni partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi yang sesuai dengan UNIFEM pada tahun 2005 dan ketiga prinsip ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 tahun 2014 di Desa Rama Yana sudah terlaksana dengan cukup baik namun terdapat beberapa kendala, seperti pada prinsip transparansi aparatur desa memberikan akses informasi secara terbuka untuk masyarakat, kemudian pada akses akuntanbilitas sudah terlaksana dengan baik dengan adanya rapat evaluasi yang dilakukan secara internal ataupun pelaksanaan yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada tiap pelaksanaan yang dilakukan, dan pada prinsip partisipasi masyarakat, masyarakat sudah berpartisipasi dengan baik hanya saja dalam beberapa kegiatan partisipasi masyarakat tidak berjalan secara konsisten dan berkepanjangan.