Pemerintah di dalam menyelenggarakan pelayanan publik masih relatif banyak dijumpai kekurangan sehingga jika dilihat dari segi kualitas belum seperti yang diharapkan masyarakat. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam peraturan pemerintah No 73 tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan, maka pemerintah kelurahan wajib memberikan bimbingan kepada setiap warga masyarakat guna untuk mewujudkan tugas dari otonomi daerah sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan dalam peraturan dan dalam penerapan tugas dan fungsinya. Kantor Kelurahan Cigugur Tengah merupakan satuan unit kerja pemerintah di Kota Cimahi yang dinamis dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pelayanan di wilayahnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif peneliti melakukan penelitian dengan cara yaitu menggambarkan masalah-masalah yang sinergis saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Kelurahan Cigugur Tengah sudah cukup baik namun masih ditemukan berbagai kendala. Hal ini terlihat dengan masih adanya pegawai yang belum melayani masyarakat secara optimal, sarana prasarana yang perlu diperbaiki atau diperbaharui, serta jumlah pegawai yang belum memadai.