Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS novekawati
Legalita Vol 5 No 1 (2023): Jurnal Hukum Legalita
Publisher : Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS Novekawati Universitas Muhammadiyah Kotabumi Abstrak : Di zaman yang sudah modern seperti saat sekarang ini, yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di tengah-tengah masyarakat menuntut kita untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dalam segala bidang, tanpa terkecuali, termasuk bidang kesehatan. Tekhnologi menjadi bagian dari kehdupan manusia itu sendiri. Artinya, kehadiran tekhnologi seperti internet ditengah-tengah masyarakat tidak hanya berguna untuk berbagai informasi saja atau untuk menganalisis data, melainkan juga untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk perubahan dalam bidang kesehatan, khususnya dalam rekam medis, yaitu dimana dilakukan secara manual, kini diharuskan dilakukan secara elektronik . Penerapan rekam medis elektronik didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 24 tahun 2022 (PERMENKES. No. 24.Th. 2022), tentang Rekam Medis. PERMENKES tentang Rekam Medis ini sendiri berusia belum genap satu tahun, karena baru ditetapkan pada tanggal 31, bulan Agustus, tahun 2022, sudah dapat dipastikan bahwa apa yang diatur dalam PERMENKES tersebut tentunya masih ada kendala bagi tempat-tempat pelayanan kesehatan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1), bahwasannya setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan rekam medis secara elektronik. Sedangkan tenggang waktu yang diberikan untuk peralihan dari rekam medis konvensional ke elektronik adalah sampai 31 Desember 2023. Berdasarkan hasil penelitian penulis di dapatkan, bahwa penerapan rekam medis elektronik pada tempat-tempat pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Kotabumi, belum semua tempat-tempat pelayanan kesehatan menerapkan rekam medis elektronik. Adapun tempat pelayanan kesehatan yang belum menerapkan secara elektronik yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen HM. Rya Cudu Kotabumi (RSUD), hal ini penulis dapatkan berdasarkan keterangan dari Ibu Yalina, salah satu pegawai di (RSUD) Rya Cudu. PUSKESMAS yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi pun belum menerapkan RME, sebagai mana keterangan yang penulis dapatkan dari salah satu pegawai PUSKESMAS Wonogiri, yaitu Ibu Mira Aryani. Sedangkan tempat-tempat praktik dokter sebagian telah menerapkan RME, seperti Klinik Indra Husada, RSU. Handayani, dan RS. Clinic Medical Center (CMC). Dalam pembuatan artikel ini penulis mengunakan metode penelitian empiris, dimana penulis melakukan kajian terhadap peraturan yang ada terkait dengan rekam medis, yaitu PERMENKES. No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, yang kemudian penulis melakukan observasi langsung ke rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter yang ada di wilayah Kotabumi. Dari hasil penelitian, di dapatkan bahwa RME belum dapat diterapkan oleh semua tempat pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kotabumi, dikarenakan terkendala sumber daya manusia, seperti keterbatasan kemampuan atau kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam menggunakan RME, sehingga menyulitkan pengguna dalam menerapkan RME. Selain dari sumber daya manusianya, sarana dan prasarana juga menjadi kendala terutama pada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil dan susah mendapatkan jaringan internet. Dari kendala yang ada dalam penerapan RME, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan pelatihan secara komprehensif dalam penggunaan system yang baru kepada mereka yang akan ditugaskan sebagai tenaga perekam medis atau dilakukan pendampingan tehadap tenaga rekam medis. Key Note: Pelayanan, Kesehatan, Rekam Medis Elektronik
Audit Komunikasi Strategi Digital Universitas Muhammadiyah Kotabumi dalam Menguatkan Brand Image di Instagram Della Monica Della; Devi Wening Astari; Rizky Rahmanda Irawan; Novekawati
Komsospol Vol 3 No 2 (2023): Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The fast-growing technology on social media has changed the behavior of the public in receiving information. Today's social media use in Indonesia is growing so rapidly every year. According to Melansir Data Reportal, by 2023, there are 167 million social media users out of 153 million over the age of 18, which is 79.5% of the total population. The purpose of this research is to analyze the effectiveness of digital branding and positioning strategies carried out by the University of Muhammadiyah Kotabumi with the approach of auditing communication using the method of SOSTAC. The results of this study show that the University has not yet had a field of human rights, so UMKO's identity is not maximum, branding, and postitoning are not well managed and the use of social media especially Instagram is not maximal even can be passively regulated.