Pengupasan material lumpur yang digunakan pada PT Multi Harapan Utama pada pit 40SST mengikuti regulasi yang tercantum pada Keputusan Menteri ESDM nomor 1827/K/30/MEM/2018 tentang pengupasan material lumpur. Sebelum dilakukan pengupasan terdapat beberapa syarat agar kegiatan pengupasan material lumpur ini dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah perhitungan volume dan ketebalan material lumpur dan pengujian sifat fisik material lumpur. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kegiatan pengupasan material lumpur pada pit 40SST dengan luas boundary sebesar 28,40 Ha dan didapatkan volume material lumpur sebesar 1.392.237 bcm serta tebal lumpur 10,6 m dapat dilakukan dengan material lumpur yang memiliki kandungan air sebesar 80,7 %. Untuk penirisan material dilakukan dengan membuat paritan agar tidak ada air yang tergenang. Untuk penanganan material lumpur menggunakan alat gali muat PC 1250 dan PC 2000 dengan landasan yang di ambil dari material keras hasil peledakan yang dibawa oleh alat angkut dan nantinya akan di ratakan oleh dozer. Dan terakhir penetapan jarak aman yang ditetapkan adalah 3,5 kali dari tebal material lunak yang di tetapkan oleh Perusahaan. Dengan terpenuhinya syarat tersebut sudah memenuhi keselamatan kerja dan kegiatab penambanagn batubara dapat bekerja secara optimal.