Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUS HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA KOREA UTARA DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Diah Apriliani; Intan Uswatun Hasanah; Mauliana Komalia
Global Mind Vol 4, No 2 (2022): Hubungan Internasional
Publisher : Hubungan Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53675/jgm.v4i2.1064

Abstract

Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia karena ekstradisi yang disetujui oleh pengadilan tinggi Malaysia ke Amerika untuk pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha Mun Chol Myong dari Korea Utara, untuk menghadapi tuduhan pelanggaran dana yaitu pencucian uang terhadap United Nations dan Sanksi dari Amerika Serikat. Pemerintah Malaysia mengusir Diplomat Korea Utara dan memutuskan hubungan diplomatik sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Tidak ada penyelesaian yang baik yang dilakukan oleh kedua negara untuk pemutusan hubungan diplomatik mereka. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah kasus tersebut melanggar hukum internasional atau tidak.Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan melalui interprestasi bahan-bahan dari buku-buku, jurnal, internet, instrumen hukum internasional dan karya tulis ilimiah yang terkait dengan satu tujuan yang dimaksudkan dalam penyusunan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan diplomatik yang terjadi antara Malaysia dan Korea Utara dilandasi oleh kematian saudara tiri dari presiden Korea Utara yakni Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur. Kematian saudara tiri Kim Jong Nam inilah yang menjadi akar masalah diantara kedua negara sampai akhirnya berujung pada pemutusan hubungan diplomatik.Namun masalah ini kemudian menjadi lebih besar sampai akhirnya pengusiran Duta Besar masing-masing negara tidak dapat dielakkan. Dan dihentikannya segala hubungan ekonomi dan kerjasama antara kedua negara ini. Lebih lanjut dalam membantu penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut kedua negara tersebut saling menahan warga negara masing-masing di negara penerima yang kemudian semakin memicu konflik diplomatik semakin memburuk sampai akhirnya pelarangan bagi warga negara masing-masing negara untuk saling berkunjung selama pemutusan hubungan diplomatik (Alamsyah Yogyakarta, 2021).Kata Kunci : Hubungan Internasional, Korea Utara, Malaysia, Konfensi Wina, Hukum Internasional.