Yeriko Purba Rambe
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi Home Credit Elvira Fitriyani Pakpahan; Albert Gabriel M Situmeang; Joswen Sianipar; Yeriko Purba Rambe
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7595.248-254

Abstract

Pesatnya pertumbuhan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang secara online melalui aplikasi Home Credit, mengevaluasi perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian tersebut, dan mempelajari langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terkait perjanjian pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi Home Credit memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan persetujuan pinjaman. Perjanjian elektronik yang terbentuk melalui aplikasi ini memberikan dasar hukum bagi kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun, beberapa aplikasi pinjaman online belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Guna melindungi konsumen, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat preventif dan represif, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. OJK dan BI memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengelola administrasi bisnis fintech untuk melindungi konsumen. Namun, ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan dan kepastian hukum terkait perlindungan konsumen dalam layanan fintech.