Kebijakan pengembangan pariwisata telah dituangkan dalam RPJMD 2021-2026, dimana sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas dan unggulan dalam pembangunan perekonomian provinsi Bengkulu. Seperti halnya mengembangkan pariwisata baik pantai, alam, agro, adat/budaya maupun sejarah melalui “Desa Wisataâ€Â. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, secara umum koordinasi antar Stakeholders dalam pengembangan Desa Wisata Tangsi Duren sudah berjalan dengan baik, namun belum semua Stakeholders yang terlibat melalukan perannya secara maksimal. Pemerintah yang berperan untuk membuat peraturan tentang desa wisata melalui peraturan daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kepahiang tahun 2018-2025. Masyarakat memiliki peran untuk mengelola Desa Wisata Tangsi Duren serta memiliki hak untuk menerima manfaat dari kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Sektor swasta yang memiliki peran sebagai pendukung kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi produk pariwisata di Desa Tangsi Duren. Media massa yang berperan sebagai sarana tempat mempromosikan Desa Wisata Tangsi Duren agar menarik minat wisatawan untuk datang berkunjung. Wisatawan yang memiliki peran membantu proses pengembangan desa wisata melalui permintaan jasa wisata yang disediakan oleh masyarakat Desa Tangsi Duren. Kata Kunci : Desa Wisata, Pengembangan, Peran Stakeholders.