This Author published in this journals
All Journal Jurnal Meta Hukum
Vindo Montana
Universitas Islam Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022) Vindo Montana; M Yamin Lubis; Ibnu Affan
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.431

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh penegak hukum, juga terhadap pelaku telah banyak pula yang dijatuhi putusan pengadilan dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan termasuk penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 pada dasarnya merupakan suatu tindakan penjeraan sebagai upaya memberikan pembelajaran bagi anggota TNI untuk taat dan patuh terhadap aturan dan menghindar dari segala perbuatan yang dilarang karena pertanggungjawaban tersebut akan selalu melekat pada diri anggota TNI. Anggota oknum TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pidana pokok berupa penjara selama selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) serta pidana tambahan dipecat dari dinas Militer Cq.TNI AL. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota TNI adalah perbuatan terdakwa mencerminkan sifat terdakwa yang tidak baik dan tidak patuh lagi terhadap aturan hukum yang berlaku, dengan tidak lagi meperdulikan kepentingan dan nama baik kesatuannya.