Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI DAN KONSULTASI PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF DALAM PENGEMBANGAN USAHA DI KOTA SEMARANG Rindia Fanny Kusumaningtyas; Sang Ayu Sang Ayu; Andry Andry; Dina Dina; Afifah Afifah; Alfan Puji Nugraha
ABDIMAS Vol 3 No 05 (2023): PENDIDIKAN MASYARAKAT
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah suatu hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Kreasi atau karya-karya intelektual yang diciptakan oleh para kreator, inventor, desainer maupun pencipta, entah apakah diciptakan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi properti terhadap karya-karya intelektual tersebut. Untuk memberikan perlindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut, pemerintah memberikan suatu hak kepada Pencipta atau yang bertanggung jawab atas karya cipta tersebut untuk dapat memanfaatkan karya mereka sehingga dapat memberikan manfaat baik moral maupun ekonomis kepada pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Metode yang digunakan adalah melalui sosialisasi dan konsultasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual untuk mendorong Ekonomi Kreatif bagi pelaku UMKM di Kota Semarang. Dalam sosialisasi tersebut juga memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pendaftaran produk Ekonomi Kreatif, seberapa penting suatu produk Ekonomi Kreatif harus didaftarkan, serta keuntungan dari didaftarkannya suatu Ekonomi Kreatif pada DJKI. Adapun prosedur kerja yang dilakukan untuk mendukung realisasi metode yang ditawarkan adalah terfokus pada upaya pemberian informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual dalam mendorong Ekonomi Kreatif bagi pelaku UMKM di Kota Semarang. Kegiatan ini dikemas dalam beberapa tahapan yaitu sosialisasi dan dilanjutkan pelayanan konsultasi dan pendampingan.