Joko Jumadi
Universitas Mataram, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan illicit enrichment di Indonesia: studi perbandingan negara Peru Rahmahwati Silvia Riani; Joko Jumadi
Ex Aequo Et Bono Journal Of Law Vol. 1 No. 1: (July) 2023
Publisher : Institute for Advanced Science, Social, and Sustainable Future

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61511/eaebjol.v1i1.2023.81

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan besar yang harus diatasi, karena saat ini model-model korupsi semakin beragam dan lembaga-lembaga anti korupsi tidak cukup untuk menghentikan perbuatan yang tercela ini. Dewasa ini telah marak terjadi anggota Aparat Sipil Negara yang memiliki kekayaan tidak wajar (Illicit Enrichment) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, antara Laporan Harta Kekayaan dengan aset yang dimiliki jumlahnya tidak sesuai atau terjadi kenaikan harta kekayaan secara drastis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia sebagai upaya penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengetahui pengaturan Illicit Enrichment di negara Peru. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen. Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan Pertama Indonesia yang merupakan Negara Peserta UNCAC dan telah meratifikasi konvensi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 belum mengadopsi ketentuan Pasal 20 UNCAC yaitu Illicit Enrichment. Kedua Negara Peru telah mengatur didalam KUHP tentang Illicit Enrichment terhadap pejabat yang terbukti dalam masa jabatannya memiliki kekayaan secara tidak wajar secara melawan hukum dengan memberikan sanksi antara 5 sampai 10 tahun. Laporan Harta Kekayaan menjadi jalan masuknya Illicit Enrichment di Indonesia dapat diberlakukan sebagai penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.