Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Sukamariko Andrikasmi; Ahmad Ilham Wicaksono; Darni Kristian Gulo; Ferdinand Roiman Sihombing; Fitri Ramadani; Iranda Agmellani; Jessy Ikalia; Jonathan Patricius Winata Saragih; Mitha Amelia; Rendy Dafrianto; Sindy Qiara
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 9: September 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan isu sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus dalam penanganannya. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak adalah suatu proses komunikasi dan edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem peradilan pidana anak serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku tindak pidana anak. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku tindak pidana anak mengenai tanggung jawab atas perbuatannya, mendorong perubahan perilaku, dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, lembaga rehabilitasi sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan haruslah holistik dan berfokus pada pembinaan dan pendidikan, bukan hanya hukuman. Pelaku tindak pidana anak umumnya masih dalam tahap perkembangan dan rentan terhadap pengaruh negatif. Oleh karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak harus diintegrasikan dalam upaya sosialisasi. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang holistik, edukatif, dan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis merupakan kunci dalam upaya membimbing pelaku tindak pidana anak menuju perubahan perilaku positif dan mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam aktivitas kriminal. Sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengulas dan membahas mekanisme penerapan penjatuhan hukuman atau pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui konsep ide diversi yang digagas oleh pemerintah melalui badan legislatif yang dituangkan dalam beberapa produk hukum khusus menyangkut perlindungan hukum bagi pelaku anak yang bermasalah dengan hukum dalam tindak pidana.