This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Naldya Putri Marselria Yapusung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSTRADISI PELAKU KEJAHATAN YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 Naldya Putri Marselria Yapusung; Imelda Amelia Tangkere; Dicky Janeman Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui klasifikasi kejahatan apa saja yang dapat di ekstradisi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; dan prosedur ekstradisi yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri keluar negeri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian ialah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) ditunjang dengan pendekatan kasus (case approach), disimpulkan bahwa: 1. Klasifikasi kejahatan yang dapat diekstradisi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yaitu Pembunuhan, Pembunuhan berencana, Perkosaan, dan seterusnya (total 32 kejahatan), sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat (1), selanjutnya kejahatan lain yang tidak diatur dalam pasal 4 ayat (1) dapat pula di ekstradisi dengan berdasarkan kebijaksaanaan dari negara peminta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2); 2. Bahwa Prosedur yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yaitu, kapasitas Indonesia sebagai negara diminta dan sebagai negara peminta (yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri). Sebagai negara diminta, adapun lembaga yang berwenang didalam proses ekstradisi ini ialah Menteri Kehakiman, KAPOLRI/Jaksa Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Presiden, Menteri Luar Negeri.; Kapasitas Indonesia sebagai negara peminta, adapun lembaga yang berwenang didalam proses permintaan ekstradisi ini (lingkungan kementerian luar Negeri) ialah Direktorat otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan RI di negara Asing/Perwakilan negara Asing di negara Indonesia (kedutaan negara asing di RI), dan selanjutnya otoritas Negara Asing. Kata Kunci: Ekstradisi, Pelaku kejahatan, kejahatan, Indonesia, Prosedur, Diplomatik.