Maraknya penyebaran senjata ilegal merupakan fenomena global. Pengawasan yang tidak terorganisir dengan baik terhadap kepemilikan senjata api, baik legal maupun ilegal oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Polisi, personil TNI dan masyarakat sendiri, merupakan salah satu penyebab kejahatan yang menyalahgunakan senjata api di Indonesia. Bagi personil TNI, penyalahgunaan senjata api merupakan pelanggaran karena perolehan senjata api untuk anggota atau tentara harus mendapat izin dari Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Standar Militer Senjata Api Terhadap Lingkungan Di Luar Kementerian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia Maraknya penyebaran senjata ilegal merupakan fenomena global. Pengawasan yang tidak terorganisir dengan baik terhadap kepemilikan senjata api, baik legal maupun ilegal oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Polisi, personil TNI dan masyarakat sendiri, merupakan salah satu penyebab kejahatan yang menyalahgunakan senjata api di Indonesia. Bagi personil TNI, penyalahgunaan senjata api merupakan pelanggaran karena perolehan senjata api untuk anggota atau tentara harus mendapat izin dari Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Standar Militer Senjata Api Terhadap Lingkungan Di Luar Kementerian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia