Wendry Finisa
Ekasakti University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT: Studi tentang Koordinasi Fungsional Antara Kejaksaan Dengan Inspektorat Pada Pemerintah Daerah Wendry Finisa
UNES Journal of Swara Justisia Vol 3 No 4 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2020)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri karena banyak pegawai negeri telah dijatuhi hukuman oleh Hakim karena melakukan tindak pidana korupsi tetapi masih menerima gaji dari negara, yang seharusnya berdasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberhentikan tidak dengan hormat. Kejaksaan dan Inspektorat Daerah selalu berkoordinasi dalam merumuskan tindakan seorang pegawai negeri yang berpotensi korupsi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mencegah dan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk hal-hal penghitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana bentuk Koordinasi Fungsional antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil? dan kedua, Apa Kendala Koordinasi Fungsional Antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil dengan pendekatan secara yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa bentuk Koordinasi Fungsional antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil adalah Koordinasi yang bersifat preventif dan represif. Adapun hambatan dalam koordinasi fungsional antara Kantor Kejaksaan dan Inspektorat adalah adanya iklim budaya seolah-olah pengawasan dan kerja sama dengan penegak hukum hanya semata-mata mencari kesalahan, Keterbatasan Anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan bersama antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah dan keberadaan ego sektoral - masing-masing lembaga dalam melakukan pengawasan dan kerja sama.