Rizky Mahesa Febriandi
Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA Rizky Mahesa Febriandi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 4 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i1.201

Abstract

Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Kampanye Pemilu 2019 Oleh Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota diawali dengan kegiatan Penyidik ​​mendampingi Bawaslu untuk menerima temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari penyidik ​​akan mendampingi Bawaslu dalam melakukan klarifikasi dan penelitian, setelah disimpulkan bahwa temuan/laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, maka laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian dengan membuat Laporan Polisi, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari Penyidik ​​akan melaksanakannya. penyidikan dan paling lambat 14 (empat belas) hari berkas perkara hasil penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Umum. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara, penyidik ​​melimpahkan tanggung jawab perkara tersebut kepada penuntut umum tanpa atau setelah melalui proses pengembalian berkas perkara. Kendala yang dihadapi Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu 2019 antara lain, kendala eksternal yaitu a) penanganan laporan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti jika salah satu unsur Gakkumdu (Bawaslu, penyidik, jaksa) tidak setuju untuk menindaklanjuti alasan normatif mereka sendiri; (b) pembatasan jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu tidak diikuti dengan akibat hukum yang akan terjadi apabila penanganan tindak pidana yang dilakukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan; (c) keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu sangat menghambat Penyidik ​​untuk bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti. kendala internal yaitu a) terbatasnya sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan penyidikan dan penyidikan; b) Penyidik ​​Tindak Pidana Pemilu masih lemah dalam penguasaan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu 2019.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA Rizky Mahesa Febriandi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 4 (2021): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i1.201

Abstract

Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Kampanye Pemilu 2019 Oleh Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota diawali dengan kegiatan Penyidik ​​mendampingi Bawaslu untuk menerima temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari penyidik ​​akan mendampingi Bawaslu dalam melakukan klarifikasi dan penelitian, setelah disimpulkan bahwa temuan/laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, maka laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian dengan membuat Laporan Polisi, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari Penyidik ​​akan melaksanakannya. penyidikan dan paling lambat 14 (empat belas) hari berkas perkara hasil penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Umum. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara, penyidik ​​melimpahkan tanggung jawab perkara tersebut kepada penuntut umum tanpa atau setelah melalui proses pengembalian berkas perkara. Kendala yang dihadapi Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu 2019 antara lain, kendala eksternal yaitu a) penanganan laporan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti jika salah satu unsur Gakkumdu (Bawaslu, penyidik, jaksa) tidak setuju untuk menindaklanjuti alasan normatif mereka sendiri; (b) pembatasan jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu tidak diikuti dengan akibat hukum yang akan terjadi apabila penanganan tindak pidana yang dilakukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan; (c) keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu sangat menghambat Penyidik ​​untuk bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti. kendala internal yaitu a) terbatasnya sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan penyidikan dan penyidikan; b) Penyidik ​​Tindak Pidana Pemilu masih lemah dalam penguasaan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu 2019.