Aulia Fatiha Darmawan
Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN REL LAYANG JOGLO DI KOTA SURAKARTA Aulia Fatiha Darmawan; Purwono Sungkowo Raharjo
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v1i3.430

Abstract

Pembangunan rel layang Joglo di Kota Surakarta merupakan salah satu pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam melaksanakan pembangunan tersebut pemerintah membutuhkan tanah yang luas, akan tetapi sebagain besar tanah di sekitar rel layang Joglo telah memiliki hak atas tanah, oleh karena itu pemerintah harus melaksanakan pengadaan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pihak yang berhak. Dalam proses pemberian ganti rugi pengadaan tanah pada pembangunan rel layang Joglo, terdapat beberapa permasalahan yang menghambat proses pengadaan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah dan kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah pada pembangunan rel layang Joglo belum seluruhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada musyawarah untuk menentukan bentuk dan besaran ganti rugi yang akan diberikan. Dalam pemberian ganti rugi tersebut, banyak masyarakat yang keberatan dengan ganti rugi yang diberikan, tetapi tidak ada yang mengajukan keberatan ke Pengadian Negeri setempat.