Muh Nur Rochim Maksum
Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nilai-Nilai Pendidikan Humanistik Menurut Prof. Dr. Hamka serta Relevansinya terhadap Tujuan Pendidikan Nasional Muh Karumiadri; Mutohharun Jinan; Muh Nur Rochim Maksum
Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Vol. 4 No. 2 (2023): Desember In Progress
Publisher : Perkumpulan Pengelola Jurnal (PPJ) PAUD Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/murhum.v4i2.170

Abstract

Riset ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran seorang ulama yang berpengaruh dalam dunia pendidikan di Indonesia yaitu Prof. Dr. Hamka. Pengaruh beliau terhadap pendidikan Indonesia dapat dilihat melalui karya-karyanya yang bukan hanya membahas mengenai ilmu keislaman saja, tetapi juga memberikan perhatiannya terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu ada dalam proses pendidikan. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan, mengumpulkan data dengan cara mencari lalu mengumpulkan informasi melalui buku dan dokumen orisinil dari tokoh yang menjadi sumber primer terdiri dari buku lembaga hidup, lembaga budi dan sumber sekunder pendukung lainnya. Teknik analisis data menggunakan metode deduktif dan induktif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pendidikan humanistik menurut Buya Hamka adalah pendidikan yang memberikan hak kebebasan kepada peserta didik agar mengembangkan potensinya sesuai dengan fitrah kemanusiaan sebagai makhluk sosial sekaligus religius yang memiliki hak kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dengan selalu memperhatikan norma-norma sosial yang berlaku agar hak-hak hidup antar manusia tetap terjaga. Semakin kita mendalami pemikiran Prof. Dr. Hamka, maka semakin mudah kita memahami tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pendidikan humanistik menurut Prof. Dr. Hamka dikatakan sangat relevan terhadap tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada UU system pendidikan nasional no 20 tahun 2003.