Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) jaringan irigasi Daerah Rawa Irigasi (DIR) Rantau Durian 2 Edy Hamid; Herry Wardono; Trisya Septiana
Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP) Vol. 3 No. 2 (2023): Prosiding SNIP Vol.3 No.2 Tahun 2023
Publisher : Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/snip.v3i2.428

Abstract

Dalam rangka meningkatkan produksi hasil pertanian dan mendukung pemenuhan pangan nasional,pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan menyeluruh dilakukan dengan membangun daerah irigasi berikut jaringan irigasinya untuk menjamin ketersediaan air pertanian.Dengan adanya bangunan Irigasi Tersebut terutama di saluran sekundernya dapat mengatur tinggi rendah nya debit air yang ada di persawahan yaitu dengan membuat bangunan pintu air di saluran sekunder,sehingga pada ssat musim kemarau air tidak kering dan pada musim hujan air tidak membanjiri sawah tersebut.terbatasnya lahan mengingat sebagian besar wilayah di Kabupaten OKI berupa daerah rawa maka pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengembangkan daerah rawa menjadi daerah irigasi lengkap dengan jaringan irigasi dan fasilitas penunjang lainnya. Kegiatan Pembangunan Daerah Irigasi di Kabupaten OKI . Menyadari dampak yang dapat terjadi akibat adanya rencana pembangunan tersebut, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, sementara AMDAL hanya diperuntukan untuk kegiatan seluas > 1000 ha, sedangkan kegiatan ini memiliki luas 420 ha. Maka kegiatan ini tidak diwajibkan memiliki Dokumen AMDAL akan tetapi diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).