Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibidang Jasa Konsultansi yang dilaksanakan oleh BP2JK Wilayah Lampung (Studi Kasus : Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga di Provin Muhidir Muhidir
Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP) Vol. 3 No. 2 (2023): Prosiding SNIP Vol.3 No.2 Tahun 2023
Publisher : Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/snip.v3i2.506

Abstract

Tugas utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diamatkan dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 yang telah diganti dengan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dimana salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam proses pembangunan infrastruktur, diperlukan harmonisasi proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan tahap pemanfaatan pengadaan barang/jasa tersebut. Salah satu proses maupun cara dalam pengadaan barang/jasa yang telah diataur dalam peraturan perundang-undangan adalah tender. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui kendali Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi selanjutnya disingkat BP2JK yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan tender dibawah kendali BP2JK diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa khususnya dalam melaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel sehingga pada akhirnya output dan outcome dari proses pengadaan tersebut menjadi tepat guna, tepat mutu dan tepat waktu dan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.