Transfer pricing adalah harga transfer harga jual barang, jasa, dan aset tidak berwujud kepada afiliasi atau pihakyang memiliki hubungan khusus di berbagai negara. Untuk mengalihkan pendapatan ke bisnis di negara-negaradengan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, Transfer pricing biasanya dilakukan dengan meningkatkan hargabeli dan menurunkan harga jual antar departemen. Sederhananya, tarif pajak yang lebih tinggi di suatu negarameningkatkan kemungkinan perusahaan akan menggunakan transfer pricing di negara tersebut. Tujuan daripenelitian ini ialah guna menilai dampak perpajakan, multinasionalitas, serta profitabilitas atas transfer pricingatas perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang memproduksi barang konsumsi antara tahun2017 hingga 2021. Motode penelitian kuantitatif digunakan dalam penelitian kali ini. Subjek analisis dalampenelitian ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sub sektor barang konsumsi yang terdaftar diBursa Efek Indonesia. Penelitian ini berfokus pada periode yang mencakup tahun 2017 hingga 2021. Penelitianini menggunakan teknik purposive sampling untuk mendapatkan jumlah sampel sebanyak 75, Ini menggabungkanumpan balik dari 15 bisnis atau perusahaan yang berbeda yang dikumpulkan selama 5 tahun. Penelitian inimemakai analisis regresi logistik untuk menguji data, melalui aplikasi perangkat lunak SPSS. Temuan daripenelitian ini menjelaskan mengenai transfer pricing dipengaruhi oleh pajak, multinasionalitas, dan profitabilitassecara bersamaan. Transfer pricing dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti perpajakan, multinasionalitas, danprofitabilitas, yang menunjukkan hubungan positif secara parsial.Kata kunci- multinasionalitas, profitabilitas, pajak, transfer pricing