Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM Aliya Karima; Nabila Luthvia Rahma; Abdurrohman Kasdi; Labib Nubahai
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 5, No 2 (2023): In Press
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dari kasus dispensasi nikah pada putusan no. 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, serta untuk mengetahui pemaknaan kepentingan terbaik anak dalam putusan dispensasi pernikahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mengungkap data peristiwa yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Kudus dalam bentuk data yang valid. Dalam memperoleh sumbernya, penulis menggunakan bahan hukum primer berupa PERMA No. 5 Tahun 2019 dan nomor keputusan 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, sedangkan bahan hukum sekunder dikumpulkan langsung oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber data pertama yaitu hasil wawancara lanjutan untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan penafsiran hukum gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi pada putusan hakim nomor 134/Pdt.P/2022/PA.Kds menggunakan metode penemuan hukum dan dengan banyak pertimbangan. Dari semua pertimbangan tersebut, tujuan hakim adalah kelangsungan hidup anak dan kepentingan terbaik anak. Pemberian putusan dispensasi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 baik secara produral maupun substantif yang pada dasarnya demi melindungi hak-hak anak pemohon dispensasi pernikahan. Pertimbangan hakim dalam putusannya semata-mata atas dasar perlindungan, kelangsungan hidup anak, dan kepentingan terbaik anak serta pemberian dispensasi nikah juga didasarkan untuk melindungi anak dari sanksi sosial yang terjadi di masyarakat yang sering kali mengucilkan mereka karena sudah hamil dan melahirkan sebelum perkawinan terjadi.