Iman Rahmat Gulo
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICAT CRIME TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG HARTANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA STUDI PUTUSANMAHKAMAHAGUNG NO. 3096 K/PID.SUS/2018 Iman Rahmat Gulo; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 3 (2023): EDISI BULAN SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3496

Abstract

Tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, serta menggunakan modus yang semakin variatif, salah satu tindak pidana asal pencucian uang adalah penipuan. Terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Depok, pelaku pencucian uang yang berasal dari penipuan dihukum dengan pidana penjara, aset hasil tindak pidana dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan, bagaimana mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang berasal dari harta korban penipuan, serta analisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung No. 3096 K/Pid.Sus/2018. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan adalah melalui permohonan restitusi diatur pada undang-undang perlindungan saksi dan korban.. Kedua, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan di diatur berdasarkan ketentuan KUHAP dan undang-undang terkait. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus 2018 adalah barang-barang bukti merupakan hasil kejahatan yang disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.