Soraya Bunga Karmila Anwar
UIN AR-RANIRY

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELEVANSI PENDAPAT ALI AL-SHALLABI TENTANG PEMISAHAN KEKUASAAN DALAM DAULAH AL-ISLAMIYAH DENGAN KONSEP TRIASPOLITIKA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Soraya Bunga Karmila Anwar; Faisal; Nurul Fithria
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 2 No 2 (2023): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemisahan kekuasaan dalam konteks daulah al-Islamiyyah memiliki hubungan dengan konsep triaspolitika yang berlaku di Negara Republik Indonesia terutama pandangan Ali Al-Shallabi. Untuk itu, rumusan masalah penelitian yang diajukan adalah bagaimana pendapat Ali Al-Shallabi tentang konsep Daulah Islamiyah dan asas-asas pendiriannya dan bagaimana relevansi pendapat Ali Al-Shallabi dengan konsep triaspolitika dalam Negara Republik Indonesia. Metode penelitian dalam tulisan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan jenis library research. Data penelitian diperoleh dari bahan kepustakaan, yang dikategorisasi dalam tiga bahan yaitu primer (pokok), sekunder (pendudung) dan bahan tersier (pelengkap). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ali Al-Shallabi memahami Daulah Al-Islamiyyah atau negara Islam sebagai pemerintahan yang dibangun di atas prinsip Islam antara akidah dan syariah. Untuk itu, hukum mendirikan daulah Islamiyah ialah wajib karena sebagai perantara dalam menyempurnakan ajaran Islam. Asas-asas pendiriannya dibangun dengan empat pilar utama yaitu adanya sistem hukum syar’i, ada wilayah hukum, ada penguasa yang shalih, dan adanya rakyat. Sistem hukum dalam daulah Islamiyah merujuk pada Alquran dan hadis, dan dijelaskan dalam ijtihad ulama. Pendapat Al-Shallabi relevan dengan konsep triaspolitika di Indonesia memisahkan tiga poros kekuasaan sebagaimana gagasan Montesquieu. Ali Al-Shallabi juga berpendapat pemisahan kekuasaan menjadi tiga kekuasaan, tujuannya sebagai penyeimbang, pengawasan, serta menghindari dari kerusakan. Ditemukan adanya perbedaan yang mendasar antara kedua konsep yang digagas oleh Ali Al-Shallabi dengan konsep triaspolitika di Indonesia. Sistem di Indonesia adalah sistem hukum yang dibangun merujuk kepada UUD 1945 yang diperinci kembali dalam undang-undang, artinya tidak berdasakan sistem Islam. Adapun pendapat Al-Shallabi, pemisahan kekuasaan menjadi saltah tanfiziyah, saltah al-tasyri’iyah, dan saltah al-qadha’iyah dijalankan dengan tugas tertentu yang tetap merujuk pada konstitusi utama berupa Alquran dan hadis. Kekuasaan dan otoritas paling tinggi tetap berada pada otoritas Tuhan