Abstrak Lubuk larangan merupakan suatu bentuk kearifan lokal sungai yang ekosistem perairannya dijaga oleh masyarakat lokal di bawah perjanjian dan regulasi bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek sosial dan strategi penguatan pengelolaan lubuk larangan kawasan sekitar Taman Nasional Batang Gadis Sumatera Utara. Penelitian ini dilakukan pada bulan Oktober 2022 -April 2023 di Desa Pidoli Dolok, Pidoli Lombang, dan Tamiang Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Metode yang digunakan adalah metode survey kemudian analisis SWOT untuk menghasilkan strategi pengembangan Lubuk Larangan dengan menilai masing-masing faktor internal dan eksternalnya. Berdasarkan pengamatan upaya yang dilakukan masyarakat di sekitar dasar pelarangan mencakup perlu peningkatan pengetahuan konservasi masyarakat terutama di bidang perairan khususnya ikan, peningkatan peraturan adat yang melindungi kawasan lubuk larangan, peningkatan aturan pengelolaan sampah di kawasan lubuk larangan, mengoptimalkan manajemen pengalokasian dana, meningkatkan publikasi, dan pendekatan terhadap masyarakat di sekitar lubuk larangan. Artikel ini juga membahas lubuk larangan dari berbagai aspek unsur, nilai dan fungsinya sebagai salah satu bagian dari pranata sosial masyarakat.