Indah Fitri Rahma Dani
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi Man Pasir pada Masyarakat Blangkejeren dalam Perspektif Hukum Islam Indah Fitri Rahma Dani
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 2 (2022): EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i2.8651

Abstract

Kajian ini membahas mengenai tradisi Man Pasir pada saat walimatul ‘urs di kalangan masyarakat kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Zaman dahulu dalam pelaksanaannya hanya makan-makan dan memberi kesan dan pesan dari ketua pemuda kampung, namun dengan berjalannya waktu pelaksanaannya digelar hiburan seperti ‘pongot’ (menangis), selanjutnya akan dimeriahkan oleh pergelaran Saman oleh pemuda kampung, diselingi dengan Tari Bines. Kemudian dilanjutkan dengan “bekacar”. Kenyataan seiring perkembangan zaman, Perkembangan teknologi dengan hadirnya telepon pintar menjadikan antara pemuda dan pemudi menjadi renggang akibat sibuk sendiri memainkan telepon pintar milik masing-masing. bagi kalangan masyarakat yang mampu dalam ekonomi mereka memeriahkan tradisi Man Pasir dalam pesta pernikahan yaitu mengundang biduanita dan adanya hiburan (keyboard). Pemuda dan pemudi juga ikut menyanyikan lagu dan berjoget diatas panggung sampai larut malam. Namun sebagian masyarakat menganggap itu hal yang biasa dan wajar, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman agama yang diterapkan. Penelitian ini memaparkan prosesi tradisi Man Pasir dan pandangan masyarakat tentang tradisi tersebut yang kemudian di tinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu analisis-deskriptif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi lapangan yaitu dengan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. dan  juga menggunakan penelitian kepustakaan. Menurut pendapat tokoh Agama bahwa tradisi Man Pasir ada yang menyalahi hukum syara’ yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, sehingga lebih baik tidak dilakukan. Dan lebih baik menggantikan dengan hal-hal yang bermanfaat pada pelaksanaan prosesinya, Sehingga tradisi Man Pasir ini kurang layak dilakukan. Oleh karena itu perlu pengawasan oleh tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi pelanggaran syariat sehingga tradisi ini juga bisa terjaga kelestariannya. Penelitian ini masih banyak kekurangan karena peneliti hanya melihat dari beberapa aspek. Oleh karena itu diharapkan kepada peneliti selanjutnya untuk mengkaji dalam aspek yang lebih luas untuk memberikan ilmu pengetahuan yang baru dalam masyarakat.