Permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian salah satunya adalah kasus nusyuz. Namun sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu nusyuz suami yang merupakan suami yang meninggalkan tanggung jawabnya kepada keluarga, sebagaimana telah tersirat di dalam Q.S An-Nisa’ ayat 128. Dalam tulisan ini peneliti mengkaji tentang peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian kasus nusyuz suami di Gampong Jeulingke. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ada tiga: pertama, apakah faktor-faktor terjadinya kasus nusyuz suami di Gampong Jeulingke? Kedua, bagaimana peran tokoh masyarakat Gampong Jeulingke dalam menyelesaikan kasus nusyuz suami? Ketiga, bagaimana perspektif hukum Islam dalam menyelesaikan kasus nusyuz suami di Gampong Jeulingke? Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab terjadinya nusyuz suami ada empat yaitu faktor selingkuh, faktor emosi, faktor ekonomi dan suami yang tidak tertarik lagi pada istri. Peran yang dilakukan oleh Gampong Jeulingke untuk penyelesaian kasus nusyus suami dengan menjadi hakam (juru damai) yaitu Tgk. Imam Gampong, Tuha Peut, Kepala Lorong dan tokoh masyatakat lainnya dengan cara menasihati, perdamaian atau mediasi apabila tidak dapat mencapai keputusan maka diselesaikan di pengadilan. Menurut perspektif hukum Islam penyelesaian kasus nusyuz suami yang dilakukan oleh Gampong Jeulingke sudah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan Q.S Al-Imran ayat 104 dan Q.S At-Tahrim ayat 6.