Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Perhitungan Dan Pelaporan PPH Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kecamatan Bekasi Barat Tahun 2022 Natalia Bawamenewi; Joelianti Dwi Supraptiningsih; Siti Ayu Rosida; Siti Nuridah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.4975

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pajak Penghasilan menganut self assessment sistem yaitu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat Wajib Pajak (penerima penghasilan) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Perubahan lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk mendukung pemulihan ekonomi negara. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai dalam rencana penelitian ini berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan pelaporan pph pasal 21 pada Kantor Kecamatan Bekasi Barat jika dibandingkan dengan perhitungan menurut Undang-Undang Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yang dilakukan dengan menggunakan beberapa tahapan yang dimulai dengan wawancara, analisis data, dan survey. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang digunakan Kantor Kecamatan Bekasi Barat belum menggunakan Peraturan Perpajakan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan perusahan mengalami selisih lebih bayar pajak penghasilan pasal 2 akibat adanya perubahan lapisan tarif PKP (Penghasilan kena Pajak) wajib pajak.