Muhammad David Bagoes Ivano
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Cryptocurrency Dan Peluang Terjadinya Praktik Money Laundering Muhammad David Bagoes Ivano; Aji Lukman Ibrahim
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.94

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan apa yang menyebabkan Cryptocurrency dapat berpotensi menjadi sarana praktik Money Laundering, serta untuk mengetahui pengaturan yang ideal yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya Money Laundering yang menggunakan Cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilengkapi wawancara, sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis data menggunakan teknik analisis preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukan bahwa pencucian uang dengan Cryptocurrency merupakan A New Model of Money Laundering. Faktor utamanya disebabkan karena transaksi Cryptocurrency dapat dilakukan secara anonim atau rahasia dengan mensamarkan identitas profil penggunanya. Terdapat beberapa indikator Red Flag yang dipublikasikan oleh FATF yang dapat dicurigai sebagai tindakan Money Laundering pada Cryptocurrency. Untuk menentukan pengaturan ideal atau yang paling efektif dalam mencegah praktik money laundering yang menggunakan Cryptocurrency yakni dengan cara memperkuat regulasi yang secara komperhensif mengenai pengaturan transaksi Cryptocurrency. Serta pengawasan ketat pada pelaksanaannya, utamanya dalam hal mengatur penggunaan Non-Custodial Wallet. Lalu dengan cara memperkuat LPP serta PPATK dalam hal pemahaman mengenai Cryptocurrency serta perkembangannya dan juga untuk platform penyedia jasa Cryptocurrency perlu mempunyai suatu unit kerja atau divisi yang tidak hanya paham mengenai perkembangan teknologi, utamanya Cryptocurrency ini, namun juga mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai program Anti-Money Laundering.