Afdhal Ananda Tomakati
Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Afdhal Ananda Tomakati
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.99

Abstract

Topik pidana mencakup isu-isu kebijakan dan isu-isu yang secara filosofis dan teoritis relevan dengan pembenaran untuk menjatuhkan hukuman pidana. Prinsip teoritis apa yang paling cocok untuk mendukung penerapan hukuman pidana saat ini? Seiring dengan filosofi yang berlaku pada zamannya, maka lahirlah teori perkembangan penuntutan pidana yang mendasar dan terarah. Kejahatan atau retribusi sebagai dasar penuntutan pidana adalah tempat pertama kali gagasan balas dendam mulai terbentuk. Argumen tujuan, yang menyatakan bahwa seorang penjahat digunakan untuk menghentikan kejahatan, sangat kritis terhadap gagasan balas dendam yang lemah. Kelemahan teori tersebut adalah mengundang kritik dan memungkinkan munculnya gagasan-gagasan yang memadukan gagasan-gagasan dari kedua teori sebelumnya. Dinamika teori pidana menunjukkan bahwa kebenaran teori relatif, yang merupakan kerangka teori baru tentang dasar-dasar pemidanaan, dapat mengatur peran teori sesuai dengan munculnya gagasan teorinya.