Andika Dian Tetuko
Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Andika Dian Tetuko
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.101

Abstract

Efektivitas dari berlakukanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat bergantung pada seluruh jajaran penegak hukum. Namun, disisi lain hal terpenting adalah kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat dalam penegakkan hukum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Putusan Mahkamah Agung No. 2081K/Pid.Sus.2016, yang secara tidak langsung mewajibkan tindakan penggeledahan dalam kasus narkotika bertujuan untuk mendapatkan barang bukti, dengan didampingi oleh saksi orang lain selain polisi yaitu masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut disini penulis ingin meneliti tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, literatur dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana narkotika yang sangat dibutuhkan bagi penegak hukum guna memberikan informasi dalam pencegahan tindak pidana narkotika untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, serta hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang intinya masyarakat wajib membantu membagi informasi jika adanya dugaan suatu tindak pidana narkotika, serta bentuk perlindungan hukum bagi saksi/pelapor berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban.